Selasa, 25 September 2012

MAKALAH HUKUM DALAM BAHASA INGGRIS


The Beginning Of Law And The Adat Recht
(Permulaaan Hukum Dan Hukum Adat)

Disusun oleh :

EVI MERIANI
1113032020




FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
Bandar Lampung
2012







Foreword

Firstly,  we want to thank God, so we can made a makalah chapter II, it’s “The Beginning Of Law And The Adat Recht”.  This chapter, will explain us about the adat in the country, even the adat in indonesia. It’s also explain us about the rule’s of the adat untill the family.

In this change, we want to thank for everybody who help us finished this makalah. And of course, we glad to receive youre critic, because we know this makalah is not perfect, so we wait for your critic, so we can make a makalah better than this.

Finally, hopefully this makalah will give us something and make us easy for study. 


                                                                                                Bandar Lampung,  March 2012,

                                                                                                            Writers







DAFTAR ISI

BAB I
Latar Belakang............................................................................................. 1
BAB II
Isi................................................................................................................. 2
BAB III
Kesimpulan.................................................................................................. 5








BAB I
LATAR BELAKANG

Every family always have the head of that family, It’s father.
Like the family, the adat also have the head of that adat.
In a country, like indonesia, adat also have the rule, or usually we called the adat laws.
Adat always have the rule for everything in every life content of the society.
Usually, in society the adat laws more spesific than country laws.
 It’s why the adat laws were not written but just explain with head of the adat
 Its why the adat always have the head of adat





BAB II
THE BEGINNING OF LAW AND THE ADAT RECHT

After studied chapter one, we knew what is the law.
And now, we will learning more about the spesific law, it’s the adat laws or the adat recht. Dan For beginning, Let’s we talk about the simple thing which us called, the family.
As we know, the law began with the family.
The father was the head of the family. Ayah adalah pemimpin keluarga.
As we know, the family, or become the group of family, they will choose someone who selected to be their larger group leader.
The chief of the tribe made rules of laws to govern the dealings of one clan with another. Kepala suku membuat aturan undang-undang untuk mengatur satu marga dengan marga yang lain.
 But the head of the clan still made the laws for the family group. Tetapi kepala suku tetap membuat peraturan untuk kelompok keluarga.
If a tribal law was broken, the chief will give the punishment for those who broke the rules in their family group.
Tribal laws were not written.
But they were handed down by word of mounth for one generation to another.
Some of them are actually still in force today.
For example, a man who was a member of one clan could not marry a woman of the same clan.
He had to choose his bride for another clan, but with the same tribe.
It was ducth who was introduced europians laws to the country.
Then known as the netherland east indiest.
As early, as 1824, there was a concept of separate law made by the ducth goverment.
The population was  then devided in to three groups for laws were concerned, namely eouropians, natives, and foreign oriental.
During the ducth colonial rule, the laws for natives were primarly the adat laws.
Many historians stated that the traits of custom of the people were the basic of adat law.
Trough in traditional culture, adat is an embodiment of the traditional values and moral as well as an expression of universal values, today adat laws still regulates such sespects of life like marriage, birth, death inheritanceand, and divorce.
When speaking the law of indonesia, one must go back to period when the indonesia archipelago was under ducth colonial rule.
As has been previously mentioned there were separate laws in the country under the colonial goverment in 1826. Different groups of people were subject to different law.
Another factor which is of great significance in study the origin of law in indonesia is the exsistence of the different ethnic groups in the country.
the various ethnic groups have different cultural background, values and custom with regard to many aspect of life.
For marriage, minangkabau follow the matrilineal system, while the batak adopt the patrilineal system.
in the batak clan system, members of the clan should assist one another on marriage ceremonies and certain type of hierarchy in the marriage organization, such as who should be the speaker in decided by custom.
The bilateral system is common to most of the regions of indonesia. 
So, the origin of law in indonesia can be learned by our knowledge about the colonial ducth rules in indonesia.
It’s the beginning. And indonesia also have the adat laws wich very various of ethnic.




BAB III
KESIMPULAN

For studying the origin of the law in indonesia, we have to know about the rule  of ducth colonial and the eouropians.
Untuk mempelajari asal mula hukum di indonesia, kita harus mengetahui peraturan dari pemerintahan kolonial belanda, dan juga eropa.  
 Indonesia not only had the law of country, but also had the adat laws wich very various of ethnic.
Indonesia tidak hanya mempunyai hukum negara, tetapi juga mempunyai hukum adat yang sabgat bervariasi kebudayaannya.
In Indonesia, there are many of ethnic, but still subject to the law of indonesia.  
Di indonesia, ada banyak kebudayaan, tetapi tetap tunduk pada hu
kum di indonesia.  



REMAJA DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN


REMAJA DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

Kehidupan diciptakan dengan segala macam unsur dan komponen yang saling melengkapi satu sama lain. Komponen-komponen tersebut ada demi terpenuhinya berbagai kebutuhan untuk mempertahankan hidup. Untuk itu, penting bagi manusia untuk tetap menjaga keharmonisan hubungan kehidupan antara satu unsur dengan unsur yang lainnya. Karena tetap saja, ketika ada satu saja komponen yang rusak, maka keseimbangan kehidupan sedikit banyak akan terganggu. Manusia dan alam seakan sudah menyatu dimana saling bergantung antara satu sama lain. Oleh karena itu, sudah seharusnya manusia mengelolah alam dengan bijak, tetap memberdayakan sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestariannya dan melakukan berbagai upaya pembaharuan atau penghijauan. Lingkungan yang sehat akan menentukan kelangsungan hidup yang baik, sebaliknya lingkungan yang kurang sehat juga akan mengganggu manusianya pula.
Dewasa ini, telah banyak kasus-kasus kerusakan lingkungan yang terjadi disekitar kita, baik skala besar maupun skala kecil. Kerusakan  lingkungan yang terjadi disekitar kita, dapat dilihat dari berbagai pencemaran lingkungan yang terjadi, seperti pencemaran tanah, air, dan udara. Pencemaran tanah dalam hal ini diakibatkan oleh pembuangan bahan sintetis yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme, seperti plastik, kaleng, kaca, sehingga menyebabkan oksigen tidak bisa meresap ke tanah. Faktor lain, yaitu penggunaan pestisida dan detergen yang meresap ke dalam tanah dapat berpengaruh terhadap air tanah, flora, dan fauna tanah. Tanah yang rusak atau sudah tercemar dapat dilihat ketika tanah itu sudah tidak bisa ditanamai oleh tumbuhan pada umumnya, tandus, kering, dan kurang mengandung air tanah. Hal ini tentu akan berdampak langsung terhadap kelangsungan kehidupan manusia. Lahan untuk menanam sandang pangan tentu saja akan berkurang yang mengakibatkan kekurangan pasokan sembako atau kebutuhan pangan. Pencemaran selanjutnya adalah pencemaran air. Pencemaran air dapat diketahui dari perubahan warna, bau, serta adanya kematian dari biota air, baik sebagian atau seluruhnya. Pencemaran air disebabkan oleh limbah-limbah pabrik, sisa-sisa detergen, serta sisa bahan organik yang berupa organisme-organisme yang mengalami pembusukkan. Disinilah peran penting manusia dalam menjaga kelestarian lingkungan, karena selain menjaga kelangsungan hidup biota alam, manusia juga wajib menjaga kelangsungan hidup biota alam di lautan atau perairan lain. Selain kedua pencemaran diatas, ada satu lain jenis pencemaran lingkungan yang terjadi disekitar kita, yaitu pencemaran udara. Mungkin, pencemaran yang satu ini adlaah jenis pencemaran lingkungan yang paling mudah kita jumpai disekeliling kita. Polusi udara, yang berasal dari kenalpot kendaraan, limbah-limbah pabrik yang dikeluarkan melalui cerobong asap pabrik, dan lain-lain. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar, yang padat akan penduduk, kemudian kurangnya produksi oksigen yang dihasilkan oleh pepohonan yang mulai jarang ditemui dikota-kota besar, seperti halnya di ibu kota. Selain asap kenalpot dan limbah pabrik, pencemaran udara juga dapat disebabkan oleh letusan gunung berapi yang mengeluarkan debu, gas CO, SO2, dan H2S. Partikel-partikel zat padat yang mencemari udara pada umumnya berupa  berupa debu, jelaga, dan partikel logam. Pencemaran-pencemaran itu mengakibatkan berkurangnya kadar oksigen dalam uadara yang mempengaruhi pernafasan manusia. Dari uraian diatas, maka dapat saya simpulkan bahwa pembaharuan  lingkungan sudah sepenuhnya adalah tanggung jawab bersama. Jika berbicara mengenai pencemaran lingkungan, maka peran yang paling banyak diperhitungkan adalah peran remaja sebagai generasi penerus bangsa. Remaja dapat melakukan berbagai kegiatan atau aktivitas yang berkaitan dengan upaya pelestarian dan menjaga lingkungan.
remaja adalah sosok pribadi yang masih sangat potensial untuk melakukan berbagai upaya dalam menjaga lingkungan. Khususnya para mahasiswa yang sudah berfikir idealis dan menyadari betapa pentingnya menjaga lingkungan demi tercapainya kehidupan antara alam dan manusia yang selaras dan harmonis. Remaja-remaja dapat diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan positif, misalkan membuat selogan-selogan yang bersifat persuatif, kemudian melakukan kegiatan-kegiatan sosial, dan mengadakan kegiatan-kegiatan langsung seperti reboisasi, dan menanam pohon bersama. Remaja khususnya para remaja dapat melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini melalui organisasi-organisasi yang merekan tekuni. Dalam konteks ini, kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan baksos (bakti sosial).
Sebenarnya, upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan remaja bahkan segala kalangan pun dapat dilakukan dengan hal-hal kecil terlebih dahulu. Sebuah prilaku sederhana  yang tanpa kita sadari memberikan dampak cukup besar terhadap lingkungan sekitar kita. Contohnya saja, seperti membuang sampah pada tempatnya. Hal seperti ini adalah hal-hal sederhana yang terkadang kita abaikan, namun jika tidak dibudayakan, kebiasaan membuang sampah sembarangan akan menjadi bumerang bagi kelangsungan hidup kita karena lingkungan tempat tinggal dan tempat berkativitas kita akan penuh dengan sampah yang tidak hanya mengeluarkan aroma yang tidak sedap tetapi juga menimbulkan berbagai penyakit.
Remaja juga dapat ikut serta dalam upaya pelestarian lingkungan dengan cara-cara kreatif yang muncul melalui ide-ide mereka, seperti mandaur ulang barang bekas menjadi kerajinan yang bernilai ekonomis. Contoh, sampah plastik detergen, bisa dijadikan tas-tas unik yang sederhana dan terjangkau. Kemudian sisa-sisa bahan organik, dapat mereka olah menjadi pupuk organik. Sebenarnya, jika ditelaah banyak sekali sampah-sampah yang dapat dijadikan sesuatu yang bernilai ekonomis tetapi tetap ramah lingkungan. Bukankah ini akan menjjadikan kita bangsa yang pintar? Disinilah peran penting remaja dalam membangun budaya mencintai dan melestarikan lingkungan. Hal-hal seperti ini selain memberi keuntungan bagi klengsungan hidup alam dan manusia, juga akan perlahan membangun karakter jiwa-jiwa muda yang kreatif, dan inovatif.
Dengan demikian, lingkungan yang bersih akan menjadikan hidup lebih sehat dan nyaman. Keserasian dan keharmonisan hidup antara alam dan manusia akan terwujud melalui pribadi-pribadi yang sadar akan pentingnya menjaga lingkungan, khususnya remaja.

WAWASAN NUSANTARA


Wawasan Nusantara

Jika berbicara mengenai wawasan nusantara, tentu banyak pertanyaan yang akan muncul berkaitan dengan hal tersebut. Sebelum membahas wawasan nusantara pun kita harus mengerti apa itu wawasan nasional secara universal.  Secara umum, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan intelerasi) dan dalam pembangunannya dilingkungan nasional, regional, serta global.     
mungkin pengertian di atas agak sulit untuk di telaah, namun pada intinya wawasan nasional adalah bagaimana cara kita memandang sebuah negara yang sudah menegara tentang diri negara itu sendiri dan lingkungan sekitarnya.
Wawasan nasional lahir bukan tanpa adanya suatu paham yakni paham kekuasaan dan paham geopolitik yang dianutnya. Oleh karena itu, setiap ilmu selalu memiliki latar belakang filosofis atau landasan teorinya, sebagai pondasi berdirinya ilmu tersebut. Sama halnya dengan wawasan nasional, wawasan nusantara, sebagaimana yang menjadi topik bahasan utama, juga memiliki latar belakang filosofis. Bangsa indonesia memiliki filosofis murni bagi jati diri mereka yang disebut pancasila. Karena nilai-nilai pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa indonesia. Namun latar belakang filsafah wawasan nusantara tidak sesempit itu. Ada juga landasan konstitusional di dalamnya. Untuk itu, mari kita bahas lebih lanjut mengenai wawasan nusantara ini.
Sebelim barlanjut pada pembahasan lebih spesifik, mari kita kaji terlebih dahulu mengenai pengertian wawasan nusantara.
Pengertian wawasan nusantara memiliki banyak versi,
Menurut ketetapan MPR Tahun 1993 dan Tahun 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut :

“wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia m engenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”

Sedangkan menurut seorang tokoh yang bernama Proff. DR. Wan Usman, wawasan nusantara adalah :

“cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam”

Namun bisa kita tarik kesimpulan disini bahwa,” wawasan nusantara adalah merupakan segala pengetahuan dan cara pandang mengenai jati diri bangsa indonesia dengan segala keberagamannya dengan berlandaskan pada filosofi pancasila, serta lingkungan sekitarnya demi tercapainya tujuan nasional “



Dalam konsepsinya, wawasan nusantara tentu memiliki ajaran-ajaran yang mendasar sebagai sebuah ilmu.
*      Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Dalam ajaran ini, tentu tujuan utamanya adalah keselarasan antara falsafah, cita-cita, dan tujuan nasionla, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menghubungkan kesadaran akan kemajemukan dan kebhinekaan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.  Dari gagasan tentang persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang menjadi dasar pemikiran bahwa kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa indonesia tentang jati dirinya, serta lingkungan yang mempengaruhinya, maka dari sinilah timbul sebuah wawasan yang disebut wawasan nasional indonesia yang kemudian menjadi wawasan nusantara.

*      Landasan Idil : Pancasila
Wawasan nusantara pada hakikatnya merupakan penerapan dari falsafah pancasila yang diterapkan dalam kondisi nyata indonesia.  Kemudian, pancasila juga pada hakikatnya mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Kesatuan dari nilai-nilai itu cukup untuk menyeimbangkan dan mengharminiskan kehidupan kebhinekaan bangsa indonesia yang sangat beragam akan tradisi dan budaya. Pancasila merupakan dasar sebagai pegangan hidup bangsa ini. Oleh karena pancasila sudah menjadi falsafah bangsa indonesia, maka sewajarnya bangsa indonesia menjadikan pancasila sebagai landasan idil wawasan nusantara.

*      Landasan Konstitusional : UUD 1945
Kepentingan negara dalam berbagai aspek, seperti kepentingan golongan, kelompok, dan perseorangan akan berpegangan dan berdasarkan pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, namun tetap memperhatikan hak mutlak sebagai manusia dan sebagai warga negara, yaitu Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat, dan kepentingan-kepentingan daerah yang berkembang. Oleh karena itu, bangsa Indonesia bertekat untuk mendayagunakan seluruh kekayaan alam, sumber daya, serta seluruh potensi nasionalnya berdasrakan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi, dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan bangsa indonesia dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan. Berdasarkan penjelasan diatas dapat dinyatakan bahwa keberadaan UUD 1945 memang sudah sepatutnya dijadikan landasan wawasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain landasan utama pemikiran, wawasan nusantara juga memiliki 3 unsur dasar, yaitu wadah (contour), isi (content), dan tata laku (conduct).
wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah indonesia dengan segala kekayaan alam dan keberagamannya. Sedangkan isi (content), merupakan aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Serta tata laku, yang merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tingkah laku batiniah dan lahiriah.
Selain landasan pemikiran, wawasan nusantara pada hakikatnya adalah mengutamakan keutuhan nusantara, dimana cara pandang seluruh warga negara bangsa Indonesia bersifat menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, kepentingan golongan, dan kepentingan perseorangan.
Wawasan Nusantara memiliki asas-asas,  dimana asas ini yang menjadi ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa indonesia (suku bagsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.  Jika asas wawasan nusantara diabaikan, maka dapat dipastikan terjadinya cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Adapun asas wawasan nusantara sebagai berikut :
*      Kepentingan yang sama
Sebagai bangsa yang berkesatuan bangsa indonesia, pada hakikatnya seluruh bangsa indonesia bersatu dalam kebhinekaannya, untuk tujuan yang sama, yaitu terciptanya kehidupan berbangsa  dan bernegara yang sejahtera, adil, aman dan harmonis.

*      Keadilan
Keadilan berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan baik orang perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
*      Kejujuran, yaitu keberanian berfikir, berkata, dan bartindak sesuai realita dan ketentuan yang benar.
*      Solidaritas, yang berarti diperlukannya rasa setia kawan, tanpa meninggalkan ciri dan karakter budayanya masing-masing.
*      Kerja sama, yang berarti koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesatuan demi tercapainya sinergi yang lebih baik.
*      Kesetiaan, yaitu kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia, yang menentukan kokohnya kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Kemudian, jika berbicara mengenai arah pandang wawasan nusantara, dalam konteksnya, wawasan nusantara memiliki dua arah pandang, yaitu arah pendang kedalam, yang mengandung arti bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupatakan terbinanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Sedangkan arah pandang keluar, mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa indonesia harus mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.

Kedudukan wawasan nusantara dalam garis besarnya dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
*      Pertama, Wawasan nusantara, sebagai wawasan nasional bangsa indonesia, yang merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
*      Kedua, wawasan nusantara dalam paradigma nasional.
Kedudukan ini dapat dilihat dari stratifikasinya yaitu, pencasila sebagai falsafah, UUD 1945 sebagai landasan konstitusi, wawasan nusantara sebagai visi nasional, ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, dan GBHN sebagai politik dan strategi nasional.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu
rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan,  dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan nusantara sebenarnya adalah upaya untuk membangkitkan dan mempererat persatuan dan kesatuan, dalam kebhinekaan bangsa indonesia, dengan cara mewujudkan rasa nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan, dan lebih mengutamakan kepentingan nasional dibandingkan kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.
Dalam hal ini wawasan nusantara bukan berarti  menghilangkan kepentingan-kepentingan tersebut. Kepentingan tersebut tetap dihormati selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan orang banyak. Rasa nasionalisme inilah yang menjadi aplikasi dari semangat kebangsaan dan penghayatan wawasan nusantara.
Dari penjabaran-penjabaran diatas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya wawasan nusantara bisa dijadikan sebuah alat untuk membangun bangsa ini. Wawasan nusantara memiliki arah dan tujuan yang jelas.  Wawasan nusantara memiliki fungsi yang sangat berpengaruh bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Wawasan nusantara, mengajarkan untuk menumbuhkan sikap nasionalisme, sebagaimana bangsa ini yang sangat kaya akan budaya dan kental dengan perbedaan. Tetapi dalam ajaran wawasan nusantara, kita diajarkan untuk lebih mementingkan kepentingan nasional, dengan tidak menyesampingkan kepentingan individu, kelompok, maupun kepentingan daerah. Kepentingan negara indonesia secara nasional dan internasional.  Untuk itu, wawasan nusantara sudah seharusnya menjadi pedoman arah, acuan, dan tuntunan bagi setiap individu bangsa indonesia dalam menjaga keutuhan NKRI. Karena itu, implementasi wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada individu. Implementasi wawasan nusantara berorientasi pada kepentingan rakyat dan tanah air secara utuh dan menyeluruh. Misalnya implementasi wawasan nusantara pada politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Kemudian implementasi pada kehidupan ekonomi, yang akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Sedangkan implementasi dalam kehidupan sosial dan budaya, akan menciptakan batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghirmati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan bangsa Indonesia. Imlementasi ini juga menciptakan kehidupan mesayarakat yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku dan kepercayaan serta golongan berdasarkan status sosialnya. Dan yang terakhir implementasi dalam kehidupan hankam akan menumbuhkan rasa cinta tanah air dan bangsa bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan partisipasi warga negara dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, walau kececil apapun dan datang darimanapun atau gejala-gejala yang membahayakan keselamatan dan kedaulatan negara.
Namun, implementasi wawasan nuasantara juga harus berlandaskan Undang-Undang yang berlaku  dan mengaplikasikan dalam segala aspek kehidupan. Kembali lagi, bahwa wawasan nusantara memiliki asas, fungsi, dan tujuan yang jelas. Namun semua itu tidak akan berjalan lancar jika kita sebagai warga negara atau individu yang akan menjalankan segala teori itu tidak menjiwai dan menanamkan dalam hati nurani jika segala aspek kehidupan memang membutuhkan wawasan nusantara sebagai penuntunnya. Selain itu, jiwa dan rasa nasionalisme juga merupakan komponen yang sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran untuk menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.




REFERENSI :

Drs. H. Mansyur Hamdan, Tjiptadi, SE, SIP, MM, Drs. H. AN. Sobana, Pendidikan Kewarganegaraan.2001.PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.