Wawasan Nusantara
Jika
berbicara mengenai wawasan nusantara, tentu banyak pertanyaan yang akan muncul
berkaitan dengan hal tersebut. Sebelum membahas wawasan nusantara pun kita
harus mengerti apa itu wawasan nasional secara universal. Secara umum, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara
tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung
(melalui interaksi dan intelerasi) dan dalam pembangunannya dilingkungan
nasional, regional, serta global.
mungkin pengertian di atas agak sulit untuk di telaah, namun pada intinya wawasan nasional adalah bagaimana cara kita
memandang sebuah negara yang sudah menegara tentang diri negara itu sendiri dan
lingkungan sekitarnya.
Wawasan
nasional lahir bukan tanpa adanya suatu paham yakni paham kekuasaan dan paham
geopolitik yang dianutnya. Oleh karena itu, setiap ilmu selalu memiliki latar
belakang filosofis atau landasan teorinya, sebagai pondasi berdirinya ilmu
tersebut. Sama halnya dengan wawasan nasional, wawasan nusantara, sebagaimana
yang menjadi topik bahasan utama, juga memiliki latar belakang filosofis.
Bangsa indonesia memiliki filosofis murni bagi jati diri mereka yang disebut
pancasila. Karena nilai-nilai pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan
berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa indonesia. Namun latar
belakang filsafah wawasan nusantara tidak sesempit itu. Ada juga landasan
konstitusional di dalamnya. Untuk itu, mari kita bahas lebih lanjut mengenai
wawasan nusantara ini.
Sebelim
barlanjut pada pembahasan lebih spesifik, mari kita kaji terlebih dahulu
mengenai pengertian wawasan nusantara.
Pengertian
wawasan nusantara memiliki banyak versi,
Menurut ketetapan MPR Tahun 1993 dan
Tahun 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut :
“wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada
pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa
indonesia m engenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”
Sedangkan
menurut seorang tokoh yang bernama Proff. DR. Wan Usman, wawasan nusantara
adalah :
“cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam”
Namun
bisa kita tarik kesimpulan disini bahwa,”
wawasan nusantara adalah merupakan segala pengetahuan dan cara pandang mengenai
jati diri bangsa indonesia dengan segala keberagamannya dengan berlandaskan
pada filosofi pancasila, serta lingkungan sekitarnya demi tercapainya tujuan
nasional “
Dalam
konsepsinya, wawasan nusantara tentu memiliki ajaran-ajaran yang mendasar
sebagai sebuah ilmu.
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan
Nasional Indonesia
Dalam ajaran ini, tentu tujuan utamanya adalah keselarasan
antara falsafah, cita-cita, dan tujuan nasionla, serta kondisi sosial budaya
dan pengalaman sejarah yang menghubungkan kesadaran akan kemajemukan dan
kebhinekaan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional. Dari gagasan tentang persatuan dan kesatuan
bangsa inilah yang menjadi dasar pemikiran bahwa kebhinekaan tersebut merupakan
cara pandang bangsa indonesia tentang jati dirinya, serta lingkungan yang
mempengaruhinya, maka dari sinilah timbul sebuah wawasan yang disebut wawasan
nasional indonesia yang kemudian menjadi wawasan nusantara.
Landasan Idil : Pancasila
Wawasan nusantara pada hakikatnya merupakan penerapan dari
falsafah pancasila yang diterapkan dalam kondisi nyata indonesia. Kemudian, pancasila juga pada hakikatnya
mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan
kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan
nasional. Kesatuan dari nilai-nilai itu cukup untuk menyeimbangkan dan
mengharminiskan kehidupan kebhinekaan bangsa indonesia yang sangat beragam akan
tradisi dan budaya. Pancasila merupakan dasar sebagai pegangan hidup bangsa
ini. Oleh karena pancasila sudah menjadi falsafah bangsa indonesia, maka
sewajarnya bangsa indonesia menjadikan pancasila sebagai landasan idil wawasan
nusantara.
Landasan Konstitusional : UUD 1945
Kepentingan negara dalam berbagai aspek, seperti kepentingan
golongan, kelompok, dan perseorangan akan berpegangan dan berdasarkan pada
aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, namun tetap memperhatikan hak
mutlak sebagai manusia dan sebagai warga negara, yaitu Hak Asasi Manusia (HAM),
aspirasi masyarakat, dan kepentingan-kepentingan daerah yang berkembang. Oleh
karena itu, bangsa Indonesia bertekat untuk mendayagunakan seluruh kekayaan
alam, sumber daya, serta seluruh potensi nasionalnya berdasrakan kebijaksanaan
yang terpadu, seimbang, serasi, dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan
keamanan bangsa indonesia dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah
penghasil secara proporsional dalam keadilan. Berdasarkan penjelasan diatas
dapat dinyatakan bahwa keberadaan UUD 1945 memang sudah sepatutnya dijadikan
landasan wawasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain
landasan utama pemikiran, wawasan nusantara juga memiliki 3 unsur dasar, yaitu
wadah (contour), isi (content), dan tata laku (conduct).
wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
indonesia dengan segala kekayaan alam dan keberagamannya. Sedangkan isi
(content), merupakan aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Serta tata laku,
yang merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tingkah
laku batiniah dan lahiriah.
Selain
landasan pemikiran, wawasan nusantara pada hakikatnya adalah mengutamakan
keutuhan nusantara, dimana cara pandang seluruh warga negara bangsa Indonesia
bersifat menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, kepentingan
golongan, dan kepentingan perseorangan.
Wawasan
Nusantara memiliki asas-asas, dimana
asas ini yang menjadi ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya
komponen pembentuk bangsa indonesia (suku bagsa atau golongan) terhadap
kesepakatan bersama. Jika asas wawasan
nusantara diabaikan, maka dapat dipastikan terjadinya cerai berainya bangsa dan
negara Indonesia.
Adapun
asas wawasan nusantara sebagai berikut :
Kepentingan yang sama
Sebagai bangsa yang berkesatuan bangsa indonesia, pada
hakikatnya seluruh bangsa indonesia bersatu dalam kebhinekaannya, untuk tujuan
yang sama, yaitu terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejahtera, adil, aman dan
harmonis.
Keadilan
Keadilan berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil,
jerih payah usaha, dan kegiatan baik orang perorangan, golongan, kelompok
maupun daerah.
Kejujuran, yaitu keberanian
berfikir, berkata, dan bartindak sesuai realita dan ketentuan yang benar.
Solidaritas, yang berarti
diperlukannya rasa setia kawan, tanpa meninggalkan ciri dan karakter budayanya
masing-masing.
Kerja sama, yang berarti koordinasi,
saling pengertian yang didasarkan atas kesatuan demi tercapainya sinergi yang
lebih baik.
Kesetiaan, yaitu kesetiaan terhadap
kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia, yang
menentukan kokohnya kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Kemudian,
jika berbicara mengenai arah pandang wawasan nusantara, dalam konteksnya,
wawasan nusantara memiliki dua arah pandang, yaitu arah pendang kedalam, yang
mengandung arti bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah
dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya
disintegrasi bangsa dan harus mengupatakan terbinanya persatuan dan kesatuan
dalam kebhinekaan. Sedangkan arah pandang keluar, mengandung arti bahwa dalam
kehidupan internasionalnya, bangsa indonesia harus mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya,
maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Kedudukan wawasan nusantara dalam garis besarnya dapat
dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
Pertama, Wawasan nusantara, sebagai
wawasan nasional bangsa indonesia, yang merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Kedua, wawasan nusantara dalam
paradigma nasional.
Kedudukan ini dapat dilihat dari stratifikasinya yaitu,
pencasila sebagai falsafah, UUD 1945 sebagai landasan konstitusi, wawasan
nusantara sebagai visi nasional, ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional,
dan GBHN sebagai politik dan strategi nasional.
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu
rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan
nusantara sebenarnya adalah upaya untuk membangkitkan dan mempererat persatuan
dan kesatuan, dalam kebhinekaan bangsa indonesia, dengan cara mewujudkan rasa
nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan, dan lebih mengutamakan
kepentingan nasional dibandingkan kepentingan individu, kelompok, golongan,
suku bangsa, atau daerah.
Dalam
hal ini wawasan nusantara bukan berarti
menghilangkan kepentingan-kepentingan tersebut. Kepentingan tersebut
tetap dihormati selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau
kepentingan orang banyak. Rasa nasionalisme inilah yang menjadi aplikasi dari
semangat kebangsaan dan penghayatan wawasan nusantara.
Dari
penjabaran-penjabaran diatas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya wawasan
nusantara bisa dijadikan sebuah alat untuk membangun bangsa ini. Wawasan
nusantara memiliki arah dan tujuan yang jelas.
Wawasan nusantara memiliki fungsi yang sangat berpengaruh bagi
kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Wawasan nusantara, mengajarkan
untuk menumbuhkan sikap nasionalisme, sebagaimana bangsa ini yang sangat kaya
akan budaya dan kental dengan perbedaan. Tetapi dalam ajaran wawasan nusantara,
kita diajarkan untuk lebih mementingkan kepentingan nasional, dengan tidak
menyesampingkan kepentingan individu, kelompok, maupun kepentingan daerah.
Kepentingan negara indonesia secara nasional dan internasional. Untuk itu, wawasan nusantara sudah seharusnya
menjadi pedoman arah, acuan, dan tuntunan bagi setiap individu bangsa indonesia
dalam menjaga keutuhan NKRI. Karena itu, implementasi wawasan nusantara harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang mendahulukan
kepentingan bangsa dan negara daripada individu. Implementasi wawasan nusantara
berorientasi pada kepentingan rakyat dan tanah air secara utuh dan menyeluruh.
Misalnya implementasi wawasan nusantara pada politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Kemudian implementasi pada
kehidupan ekonomi, yang akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
merata dan adil. Sedangkan implementasi dalam kehidupan sosial dan budaya, akan
menciptakan batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghirmati
segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan bangsa Indonesia. Imlementasi ini juga
menciptakan kehidupan mesayarakat yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku
dan kepercayaan serta golongan berdasarkan status sosialnya. Dan yang terakhir
implementasi dalam kehidupan hankam akan menumbuhkan rasa cinta tanah air dan
bangsa bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan
partisipasi warga negara dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, walau kececil
apapun dan datang darimanapun atau gejala-gejala yang membahayakan keselamatan
dan kedaulatan negara.
Namun,
implementasi wawasan nuasantara juga harus berlandaskan Undang-Undang yang
berlaku dan mengaplikasikan dalam segala
aspek kehidupan. Kembali lagi, bahwa wawasan nusantara memiliki asas, fungsi,
dan tujuan yang jelas. Namun semua itu tidak akan berjalan lancar jika kita
sebagai warga negara atau individu yang akan menjalankan segala teori itu tidak
menjiwai dan menanamkan dalam hati nurani jika segala aspek kehidupan memang
membutuhkan wawasan nusantara sebagai penuntunnya. Selain itu, jiwa dan rasa
nasionalisme juga merupakan komponen yang sangat penting untuk menumbuhkan
kesadaran untuk menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
REFERENSI :
Drs. H. Mansyur Hamdan, Tjiptadi,
SE, SIP, MM, Drs. H. AN. Sobana, Pendidikan
Kewarganegaraan.2001.PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.