TUGAS
UJIAN TENGAH SEMESTER
MATA
KULIAH HUKUM ADAT
ISTILAH – ISTILAH DALAM HUKUM ADAT
Oleh
:
EVI
MERIANI
1113032020
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
LAMPUNG
BANDAR
LAMPUNG
2012
1.
Adopsi langgsung Seorang anak langsung
diangkat menjadi anak untuk keperluan hukum
2.
Anak pangkalan Adalah anak perempuan tertua
yang menjadi ahli waris dalam masyarakat Kalimantan Barat
3.
Anak piara Seseorang dapat menitipkan seorang
anak kepada orang lain untuk dipelihara
4.
Balai Adalah tempat bermusyawarah masyarakat
adat
5.
Banjar Kerukunan orang-orang sekampung yang
memunyai rapat banjar sendiri dan pengurus banjar dalam masyarakat bali
6.
Beschikkingsrecht Adalah yang mengatur hak
masyarakat hukum atas tanah yakni hak atas pertuanan atau hak ulayat
7.
Buang hutang Adalah jika orang senantiasa
berhutang, tetapi ia tidak mau membayar, maka keluarganya yang akan
menanggungnya.
8.
Buang sirih Yaitu orang yang dibuang (ke luar
masyarakat), apabila seseorang karena tabiatnya selalu membuat malu
keluarganya.
9.
Buang ti (ng) karang Pembuangan untuk
selama-lamanya karena perbuatan jahat yang senantiasa dilakukanyya sehingga
memberatkan bagi seluruh masyarakat.
10.
Dago Dagi adalah bentuk perbuatan yang
melanggar kepentingan umum dan menimbulkan kekacauan.
11.
Dalian na tolu Adalah keadaan susunan tiga
marga dalam hubungan perkawinan di sebuah huta pada masyarakat batak
12.
Dubaiang Adalah pembesar yang mengurus soal
kepolisian
13.
Gelanggang Adalah tempat seluruh rajyat
berkumpul
14.
Golek gadai timbang lalu adalah barang yang
diserahkan kepada orang lain sebagai jaminan utang, apabila sudah lewat
waktunya menjadi milik orang lain.
15.
Hak-hak yuridis Adalah hak-hk dan kewajiban
sebagai ahli waris, baik material maupun immaterial
16.
Harta kalakeran Harta pusaka yang merupakan
harta keluarga yang tak dibagi-bagi
17.
Harta passini Harta yang mungkin dan boleh
dibagi bagi asal orang berhak menyettujui untuk dibagi dalam bagian individual.
18.
Harta pusaka tinggi Harta benda yang tertua
dan paling kuno dari nenek leluhur dari jaman lampau.
19.
Hukum adat tata Negara Adalah bagian hukum
adat mengenai susunan pemerintahan
20.
hukum adat waris adalah hukum
adat yang pada pokoknya mengatur tentang orang yang meninggalkan harta atau
memberikan hartanya (Pewaris), harta waris (Warisan), waris (Ahli waris dan
bukan ahli waris) serta pengoperan dan penerusan harta waris dari pewaris
kepada warisnya.
21.
Huta Adalah bawahan dari kuria sebagai bagian
yang merupakan kesatuan yang berdiri sendiri.
22.
Indahan harian Anak-anak menjadi ahli waris
dari ayahnya tetapi kebenaran tidak sepenuhnya benar, sebab hanya anak
laki-laki yang menjadi ahli waris sebenarnya.
23.
Jagabaya Adalah keammanan didalam desa,
diselenggarakan oleh polisi desa
24.
Kahanggi pulut Cara berpakaian tertentu pada
tempat-tempat tertentu diselipi penghormatan pada masyarakat batak.
25.
Kami tua Adalah orang terpenting diantara
pembantu-pembantu dan wakilnya
26.
Kawin darurat Adalah perkawinan dengan siapa
saja, biasanya dengan kepala desa sendiri
27.
Kawin darurat Suatu perkawinan dengan siapa
saja
28.
Kawin jeng mirul Bentuk perkawinan dalam
keadaan darurat seperti yang lain terdahulu. Yaitu melaksanakan perkawinan
dengan mengambil seorang anak menjadi menantu semata-mata sebagai wali / wakil
mutlak dari anak-anak yang kemudian dilahirkan pada perkawinan tersebut.
29.
Kawin Lari
dapat diartikan sebagai pelarian gadis oleh bujang dan langsung terjadi
perkawinan tanpa musyawarah adat dan persetujuan orang tua si gadis, yang hal
ini bertentangan dengan Syariat Islam.
30.
Kawin semendo ngangkit Hal memasukkan
(mengangkat) seorang yudis kedalam kerabat suaminya memiliki harta peninggalan
31.
Kawin tambing anak Adalah suatu bentuk
perkawinan yang menyimpang yang berakibat hukum sama seperti kawin tegak
32.
Kawin tegak tegi adalah suatu perkawinan yang
bermaksud hendak menghindarkan suatu keluarga dari kepunahan
33.
Kepala-kepala suku Adalah bawahan dari
penghulu andiko
34.
Kerapatan nagari Adalah kekuasaan tertinggi
dan bagian klan, sejumlah keluarga tetap berdiri sendiri berdampingan satu sama
lain
35.
Kerinci Wilayah yang dahulu merupakan sebuah
kabupaten termasuk provinsi Sumatera Barat, tetapi berhubung ada perubahan
dalam susunan ketatanegaraan, termasuk provinsi jambi
36.
Kuria Adalah sebutan negeri, yakni suatu
persekutuan wilayah-wilayah
37.
Lebam balu di tipung tawar adalah orang yang
menyakiti badan orang lain wajib mengobatinya sampai sembuh.
38.
Luka lukih di pampas adalah orang yang
melukai badan orang lain dihukum membayar pampas.
39.
Maka hidangraga Seseorang menyerahkan diri
bersama segala harta bendanya kepada orang lain
40.
Makahidangraga Suatu bentuk adopsi dalam
masyarakat bali
41.
Malim Adalah pembesar yang mengurus soal
agama
42. Maling Curi merupakan mengambil barang orang lain tanpa setahu
pemiliknya.
43.
Mamak kepala Adalah sebuatn untuk pemimpin
seorang laki-laki tua dari suatu keluarga atau paruik yang meliputi beberapa
cabang keluarga
44.
Mangalehon adalah Adat perkawinan masyarakat batak yang
artinya artinya memberikan tanda apabila laki-laki sudah menemukan perempuan
sebagai calon isterinya, maka keduanya kemudian saling memberikan tanda.
45.
Mangaririt adalah Adat perkawinan masyarakat batak yang
artinya adalah ajuk mengajuk hati atau memilih gadis yang akan dijadikan calon
isterinya sesuai dengan kriterianya sendiri dan kriteria keluarga.
46.
Maningkir tangga Adat perkawinan masyarakat batak yang
artinya upacara dimana pihak perempuan mengunjungi pengantin dirumah laki-laki
dan mereka makan bersama melakukan pembagian jambar.
47.
Manti Adalah pembesar yang mengurus soal
pemerintahan dalam negeri
48.
Marga mora (marga hula-hula) Adalah marga
yang biasanya mempunyai satu atau lebih marga
49.
Marga raja Adalah yang berkuasa atau yang
memerintah dalam masyarakat Batak
50.
Marhata sinamot Adat perkawinan masyarakat suku batak
yang artinya membicarakan berapa jumlah sinamot dari pihak laki-laki, hewan apa
yang akan disembelih, berapa banyak ulos, berapa banyak undangan, dan dimana
dilakukan upacara perkawinan tersebut.
51.
Marhusip Adat perkawinan masyarakat batak yang artinya
Berbisik, berbisik yang dalam arti pembicaraan yang tertutup atau dapat juga
disebut perundingan atau pembicaraan antara utusan keluarga calon pengantin
laki-laki dengan wakil pihak calon pengantin perempuan, mengenai jumlah mas
kawin yang harus disediakan oleh pihak laki-laki yang akan diserahkan pada
pihak perempuan.
52.
Martonggo raja Adat perkawinan masyarakat batak yang
artinya orang tua calon pengantin akan mengumpulkan semua anggota keluarga
dirumah mereka masing-masing.
53.
Martumpol Adat perkaeinan masyarakat batak yang artinya
acara kedua pengantin dihadapan pengurus jemaat gereja diikat dalam janji untuk
melaksanakan perkawinan.
54.
Marunjuk Adat perkawinan masyarakat batak yang artinya
saat berlangsungnya upacara perkawinan
55.
Masyarakat adat
merupakan istilah umum yang dipakai di Indonesia
untuk paling tidak merujuk kepada empat jenis masyarakat asli yang ada di dalam negara-bangsa
Indonesia.
56.
Mati di bangun adalah membunuh orang lain di
hokum membayar bangun bampa satu ekor kerbau, seratus gantang beras,
sekayu kain putih.
57.
Memekik mengentam tanah mengulung lengan baju
adalah menentang orang lain untuk berkelahi hukumannya satu gantung beras,
kelapo botali
58.
Menempuh nan basamo mengungkai nan baribo
adalah masuk ke satu tempat yang dilarang hukumannya satu ekor ayam, satu
gantang besar,kelapo botali.
59.
Mengara Suatu bentuk adopsi yang diadakan
untuk memberi tanda kelihatan tetapi lebih ke perjanjian yang ada di minahasa
60.
Menimbang di atas pinang menawar di atas
tawar adalah gadis yang sudah dilamar orang lain tidak boleh di lamar lagi.
Hukumannya satu ekor kambing,20 gantang beras.merupakan merampas barang milik
orang lain di tempat terpencil.
61.
Ngedelengin Untuk sampai ke jenjang
pernikahan, sepasang muda-mudi betawi (sekarang)
biasanya melalui tingkat pacaran yang disebut berukan. Masa ini dapat
diketahui oleh orangtua kedua belah pihak, tetapi tidak asing kalau orangtua
kedua belah pihak tidak mengetahui anaknya sedang pacaran.
62.
Ninik mamak Adalah saudara laki-laki dari
kaum laki-laki yang memegang jabatan pemerintah keluarga
63.
Orang baku Adalah penduduk asli bertempat
tinggal secara turun temurun dan mempunyai rumah sawah-tegalan
64.
Panyampeto Sebutan lingkungan kekuasaan,
wilayah kekuasaan ataupun tanah yang merupakan wilayah yang dikuasai masyarakat
hukum pada masyarakat Kalimantan
65.
Patuan Sebutan lingkungan kekuasaan, wilayah
kekuasaan ataupun tanah yang merupakan wilayah yang dikuasai masyarakat hukum
pada masyarakat ambon
66.
Paulak une Adat perkawinan masyarakat batak yang artinya
acara yang dimaksudkan sebagai langkah kedua belah pihak bebas saling kunjung
mengunjungi setelah beberapa hari berselang setelah perkawinan yang biasanya
dilaksanakan seminggu setelah upacara perkawinan.
67.
Penghulu andika Pengurusan harta benda
ditempatkan dibawah pengurusan seorang laki-laki dari kerabat itu lurus menurut
garis perempuan
68.
Penghulu andiko Adalah kepala sebuah keluarga
(sebagai laki-laki yang tertua dari ranting yang tertua) bersama-sama atas
persamaan kedudukan memegang pemerintahan dalam satu nagari.
69.
Penghulu suku Adalah seseorang yang berperan
untuk memerintah atas suku
70.
Perabot desa Adalah orang yang membantu
pemerintah dalam memerintah desanya
71.
Perceraian
adalah berakhirnya suatu pernikahan.
Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan
pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah
untuk dipisahkan.
72.
Perkawianan
semanda adalah bentuk perkawinan yang calon suami tidak mengeluarkan jujur
(Bandi lunik) kepada pihak isteri, sang pria setelah melaksanakan akad nikah
melepaskan hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarganya sendiri dia
bertanggung jawab dan berkewajiban mengurus dan melaksankan tugas-tugas di
pihak isteri.
73.
Pucuk nagari Adalah pemimpin empat penghulu
suku
74.
Rong wang segobang Perbuatan tunai dengan
pembayaran 17 ½ sen sebagai suatu tanda pelepas ddari orang tua asli
75.
Saka bangunan Adalah anak laki-laki yang
dapat bagian dari harta warisan peninggalan ayahnya, diperlunak dengan jalan
penghibahan oleh ayah kepada anak-anak perempuannya yang akan kawin atau anak
perempuan dari anak perempuan yang pertama pada masyarakat suku batak
76.
Samun
77.
Samun sakai adalah mengambil harta orang lain
dengan paksaan.
78.
Sekaha daha Adalah sebutan perkumpulan gadis
yang ada di bali
79.
Sekaha teruna Adalah sebutan perkumpulan
pemuda yang ada di bali
80.
Semendo ngangkit Diangkatnya diangqieqnyo
81.
Sistem
Perkawian Nyakak Atau Matudau Sistem ini disebut juga system perkawinan
Jujur karena lelaki mengeluarkan uang untuk membayar jujur/Jojokh (Bandi Lunik)
kepada pihak keluarga gadis (calon istri).
82. Siur Bakar adalah sengaja membakar kampong, rumah, lading orang
lain.
83.
Subak Adalah sebuah persekutuan atau sebuah
masyarakat yang semata-mata terbentuk karena kepentingan dilapangan pengairan
atau masyarakat yang seperti itu adalah suatu masyarakat atau daerah
sepengairan
84.
Sumbang Salah adalah melakukan perbuatan yang
tercela karena tidak layak
85.
Surat peras adalah suami yang mengambil anak
bertindak dengan persetujuan kerabatnya lalu diumumkan dalam desa dari pihak
raja sebagai kepala adat dikeluarkan izin yang disusun dalam suatu penetapan
raja berupa akte
86.
Tahap Bekado Adalah adat perkawinan msyarakat lampung
yang artinya Tahap bekado yakni, keluarga si jejaka mengirim utusan untuk
mendatangi rumah si gadis dengan membawa berbagai macam barang atau bahan
makanan sebagai rangkaian proses pendekatan. Bila pemperian itu diterima dengan
baik maka tahapan selanjutnya si gadis sudah dapat dikatakan sebagai calon
pengantin wanita dan akan segera dilamar.
87.
Tanah dati Pembagian hak pakai yang dibagi
mengenai tanah pusaka pada masyarakat ambon
88.
Tapian Adalah sebutan tempat dalam masyarakat
adat
89.
Tegak mengintai longgang salah bujang dengan
gadis kawin adalah pergaulan antara bujang dengan gadis yang telah melanggar
adat harus di kawinkan.
90. Tikam Bunuh adalah membunuh orang lain dengan senjata tajam
91.
Tingkat tegakkan Adalah orang-orang yang
hanya memiliki pekarangan atau rumah kecil
92. Tipu Tipok merupakan melakukan tipu daya dan bujuk rayu untuk
menguntungkan diri sendiri.
93.
Tradisi adalah
sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan
suatu kelompok masyarakat,
biasanya dari suatu negara,
kebudayaan,
waktu,
atau agama
yang sama.
94.
Tradisi Mendhak adalah salah satu ritual dalam adat
istiadat kematian budaya Jawa. Upacara tradisional Mendhak dilaksanakan secara
individu atau berkelompok untuk memperingati kematian seseorang.
95.
Umo bekandang siang temak berkandang malam
adalah petani menjaga ssawah di siang hari yang punyo ternak mengurungnya di
malam hari.
96.
Upacara Brobosan yaitu Salah satu upacara tradisional
dalam adat istiadat kematian jawa.
Upacara Brobosan ini bertujuan untuk menunjukkan penghormatan dari sanak
keluarga kepada orang tua dan leluhur mereka yang telah meninggal dunia.
97.
Upacara Temu Pengantin Adalah adat perkawinan msyarakat
lampung yang artinya keluarga pihak
wanita mengajak calon mempelai wanita ke rumah tunangannya untuk dipertemukan
dengan calon mempelai pria. Kemudian juru bicara rombongan pihak pria
menyatakan maksud kedatangan mereka ke rumah mempelai wanita.
98. Upas racun adalah membunuh dengan menggunakan ramuan (adum)
99.
Urang nan ampe djinih Adalah empat penjabat
yang membantu pengulu suku menyelenggarakan pemerintahan
100.
Verekonomiserings Adalah faktor-faktir
ekonomis yang sangat kuat membawa perubahan.