Kamis, 25 Oktober 2012

ISTILAH HUKUM ADAT

TUGAS UJIAN TENGAH SEMESTER
MATA KULIAH HUKUM ADAT
ISTILAH – ISTILAH DALAM HUKUM ADAT

Oleh :
EVI MERIANI
1113032020












PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
2012


1.      Adopsi langgsung Seorang anak langsung diangkat menjadi anak untuk keperluan hukum

2.      Anak pangkalan Adalah anak perempuan tertua yang menjadi ahli waris dalam masyarakat Kalimantan Barat

3.      Anak piara Seseorang dapat menitipkan seorang anak kepada orang lain untuk dipelihara

4.      Balai Adalah tempat bermusyawarah masyarakat adat

5.      Banjar Kerukunan orang-orang sekampung yang memunyai rapat banjar sendiri dan pengurus banjar dalam masyarakat bali

6.      Beschikkingsrecht Adalah yang mengatur hak masyarakat hukum atas tanah yakni hak atas pertuanan atau hak ulayat

7.      Buang hutang Adalah jika orang senantiasa berhutang, tetapi ia tidak mau membayar, maka keluarganya yang akan menanggungnya.

8.      Buang sirih Yaitu orang yang dibuang (ke luar masyarakat), apabila seseorang karena tabiatnya selalu membuat malu keluarganya.

9.      Buang ti (ng) karang Pembuangan untuk selama-lamanya karena perbuatan jahat yang senantiasa dilakukanyya sehingga memberatkan bagi seluruh masyarakat.

10.  Dago Dagi adalah bentuk perbuatan yang melanggar kepentingan umum dan menimbulkan kekacauan.

11.  Dalian na tolu Adalah keadaan susunan tiga marga dalam hubungan perkawinan di sebuah huta pada masyarakat batak

12.  Dubaiang Adalah pembesar yang mengurus soal kepolisian

13.  Gelanggang Adalah tempat seluruh rajyat berkumpul

14.  Golek gadai timbang lalu adalah barang yang diserahkan kepada orang lain sebagai jaminan utang, apabila sudah lewat waktunya menjadi milik orang lain.

15.  Hak-hak yuridis Adalah hak-hk dan kewajiban sebagai ahli waris, baik material maupun immaterial

16.  Harta kalakeran Harta pusaka yang merupakan harta keluarga yang tak dibagi-bagi

17.  Harta passini Harta yang mungkin dan boleh dibagi bagi asal orang berhak menyettujui untuk dibagi dalam bagian individual.

18.  Harta pusaka tinggi Harta benda yang tertua dan paling kuno dari nenek leluhur dari jaman lampau.

19.  Hukum adat tata Negara Adalah bagian hukum adat mengenai susunan pemerintahan

20.  hukum adat waris adalah hukum adat yang pada pokoknya mengatur tentang orang yang meninggalkan harta atau memberikan hartanya (Pewaris), harta waris (Warisan), waris (Ahli waris dan bukan ahli waris) serta pengoperan dan penerusan harta waris dari pewaris kepada warisnya.

21.  Huta Adalah bawahan dari kuria sebagai bagian yang merupakan kesatuan yang berdiri sendiri.

22.  Indahan harian Anak-anak menjadi ahli waris dari ayahnya tetapi kebenaran tidak sepenuhnya benar, sebab hanya anak laki-laki yang menjadi ahli waris sebenarnya.

23.  Jagabaya Adalah keammanan didalam desa, diselenggarakan oleh polisi desa
24.  Kahanggi pulut Cara berpakaian tertentu pada tempat-tempat tertentu diselipi penghormatan pada masyarakat batak.

25.  Kami tua Adalah orang terpenting diantara pembantu-pembantu dan wakilnya

26.  Kawin darurat Adalah perkawinan dengan siapa saja, biasanya dengan kepala desa sendiri

27.  Kawin darurat Suatu perkawinan dengan siapa saja

28.  Kawin jeng mirul Bentuk perkawinan dalam keadaan darurat seperti yang lain terdahulu. Yaitu melaksanakan perkawinan dengan mengambil seorang anak menjadi menantu semata-mata sebagai wali / wakil mutlak dari anak-anak yang kemudian dilahirkan pada perkawinan tersebut.

29.  Kawin Lari dapat diartikan sebagai pelarian gadis oleh bujang dan langsung terjadi perkawinan tanpa musyawarah adat dan persetujuan orang tua si gadis, yang hal ini bertentangan dengan Syariat Islam.

30.  Kawin semendo ngangkit Hal memasukkan (mengangkat) seorang yudis kedalam kerabat suaminya memiliki harta peninggalan


31.  Kawin tambing anak Adalah suatu bentuk perkawinan yang menyimpang yang berakibat hukum sama seperti kawin tegak
32.  Kawin tegak tegi adalah suatu perkawinan yang bermaksud hendak menghindarkan suatu keluarga dari kepunahan

33.  Kepala-kepala suku Adalah bawahan dari penghulu andiko

34.  Kerapatan nagari Adalah kekuasaan tertinggi dan bagian klan, sejumlah keluarga tetap berdiri sendiri berdampingan satu sama lain

35.  Kerinci Wilayah yang dahulu merupakan sebuah kabupaten termasuk provinsi Sumatera Barat, tetapi berhubung ada perubahan dalam susunan ketatanegaraan, termasuk provinsi jambi

36.  Kuria Adalah sebutan negeri, yakni suatu persekutuan wilayah-wilayah

37.  Lebam balu di tipung tawar adalah orang yang menyakiti badan orang lain wajib mengobatinya sampai sembuh.

38.  Luka lukih di pampas adalah orang yang melukai badan orang lain dihukum membayar pampas.

39.  Maka hidangraga Seseorang menyerahkan diri bersama segala harta bendanya kepada orang lain

40.  Makahidangraga Suatu bentuk adopsi dalam masyarakat bali

41.  Malim Adalah pembesar yang mengurus soal agama

42.  Maling Curi merupakan mengambil barang orang lain tanpa setahu pemiliknya.

43.  Mamak kepala Adalah sebuatn untuk pemimpin seorang laki-laki tua dari suatu keluarga atau paruik yang meliputi beberapa cabang keluarga

44.  Mangalehon adalah Adat perkawinan masyarakat batak yang artinya artinya memberikan tanda apabila laki-laki sudah menemukan perempuan sebagai calon isterinya, maka keduanya kemudian saling memberikan tanda.

45.  Mangaririt adalah Adat perkawinan masyarakat batak yang artinya adalah ajuk mengajuk hati atau memilih gadis yang akan dijadikan calon isterinya sesuai dengan kriterianya sendiri dan kriteria keluarga.

46.  Maningkir tangga Adat perkawinan masyarakat batak yang artinya upacara dimana pihak perempuan mengunjungi pengantin dirumah laki-laki dan mereka makan bersama melakukan pembagian jambar.

47.  Manti Adalah pembesar yang mengurus soal pemerintahan dalam negeri

48.  Marga mora (marga hula-hula) Adalah marga yang biasanya mempunyai satu atau lebih marga

49.  Marga raja Adalah yang berkuasa atau yang memerintah dalam masyarakat Batak

50.  Marhata sinamot Adat perkawinan masyarakat suku batak yang artinya membicarakan berapa jumlah sinamot dari pihak laki-laki, hewan apa yang akan disembelih, berapa banyak ulos, berapa banyak undangan, dan dimana dilakukan upacara perkawinan tersebut.

51.  Marhusip Adat perkawinan masyarakat batak yang artinya Berbisik, berbisik yang dalam arti pembicaraan yang tertutup atau dapat juga disebut perundingan atau pembicaraan antara utusan keluarga calon pengantin laki-laki dengan wakil pihak calon pengantin perempuan, mengenai jumlah mas kawin yang harus disediakan oleh pihak laki-laki yang akan diserahkan pada pihak perempuan.

52.  Martonggo raja Adat perkawinan masyarakat batak yang artinya orang tua calon pengantin akan mengumpulkan semua anggota keluarga dirumah mereka masing-masing.

53.  Martumpol Adat perkaeinan masyarakat batak yang artinya acara kedua pengantin dihadapan pengurus jemaat gereja diikat dalam janji untuk melaksanakan perkawinan.

54.  Marunjuk Adat perkawinan masyarakat batak yang artinya saat berlangsungnya upacara perkawinan

55.  Masyarakat adat merupakan istilah umum yang dipakai di Indonesia untuk paling tidak merujuk kepada empat jenis masyarakat asli yang ada di dalam negara-bangsa Indonesia.

56.  Mati di bangun adalah membunuh orang lain di hokum membayar bangun bampa satu ekor  kerbau, seratus gantang beras, sekayu kain putih.

57.  Memekik mengentam tanah mengulung lengan baju adalah menentang orang lain untuk berkelahi hukumannya satu gantung beras, kelapo botali

58.  Menempuh nan basamo mengungkai nan baribo adalah masuk ke satu tempat yang dilarang hukumannya satu ekor ayam, satu gantang besar,kelapo botali.

59.  Mengara Suatu bentuk adopsi yang diadakan untuk memberi tanda kelihatan tetapi lebih ke perjanjian yang ada di minahasa

60.  Menimbang di atas pinang menawar di atas tawar adalah gadis yang sudah dilamar orang lain tidak boleh di lamar lagi. Hukumannya satu ekor kambing,20 gantang beras.merupakan merampas barang milik orang lain di tempat terpencil.

61.  Ngedelengin Untuk sampai ke jenjang pernikahan, sepasang muda-mudi betawi (sekarang) biasanya melalui tingkat pacaran yang disebut berukan. Masa ini dapat diketahui oleh orangtua kedua belah pihak, tetapi tidak asing kalau orangtua kedua belah pihak tidak mengetahui anaknya sedang pacaran.

62.  Ninik mamak Adalah saudara laki-laki dari kaum laki-laki yang memegang jabatan pemerintah keluarga

63.  Orang baku Adalah penduduk asli bertempat tinggal secara turun temurun dan mempunyai rumah sawah-tegalan

64.  Panyampeto Sebutan lingkungan kekuasaan, wilayah kekuasaan ataupun tanah yang merupakan wilayah yang dikuasai masyarakat hukum pada masyarakat Kalimantan
65.  Patuan Sebutan lingkungan kekuasaan, wilayah kekuasaan ataupun tanah yang merupakan wilayah yang dikuasai masyarakat hukum pada masyarakat ambon

66.  Paulak une Adat perkawinan masyarakat batak yang artinya acara yang dimaksudkan sebagai langkah kedua belah pihak bebas saling kunjung mengunjungi setelah beberapa hari berselang setelah perkawinan yang biasanya dilaksanakan seminggu setelah upacara perkawinan.

67.  Penghulu andika Pengurusan harta benda ditempatkan dibawah pengurusan seorang laki-laki dari kerabat itu lurus menurut garis perempuan

68.  Penghulu andiko Adalah kepala sebuah keluarga (sebagai laki-laki yang tertua dari ranting yang tertua) bersama-sama atas persamaan kedudukan memegang pemerintahan dalam satu nagari.

69.  Penghulu suku Adalah seseorang yang berperan untuk memerintah atas suku

70.  Perabot desa Adalah orang yang membantu pemerintah dalam memerintah desanya

71.  Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan.

72.  Perkawianan semanda adalah bentuk perkawinan yang calon suami tidak mengeluarkan jujur (Bandi lunik) kepada pihak isteri, sang pria setelah melaksanakan akad nikah melepaskan hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarganya sendiri dia bertanggung jawab dan berkewajiban mengurus dan melaksankan tugas-tugas di pihak isteri.

73.  Pucuk nagari Adalah pemimpin empat penghulu suku

74.  Rong wang segobang Perbuatan tunai dengan pembayaran 17 ½ sen sebagai suatu tanda pelepas ddari orang tua asli

75.  Saka bangunan Adalah anak laki-laki yang dapat bagian dari harta warisan peninggalan ayahnya, diperlunak dengan jalan penghibahan oleh ayah kepada anak-anak perempuannya yang akan kawin atau anak perempuan dari anak perempuan yang pertama pada masyarakat suku batak

76.  Samun
77.  Samun sakai adalah mengambil harta orang lain dengan paksaan.

78.  Sekaha daha Adalah sebutan perkumpulan gadis yang ada di bali

79.  Sekaha teruna Adalah sebutan perkumpulan pemuda yang ada di bali

80.   Semendo ngangkit Diangkatnya diangqieqnyo

81.  Sistem Perkawian Nyakak Atau Matudau  Sistem ini disebut juga system perkawinan Jujur karena lelaki mengeluarkan uang untuk membayar jujur/Jojokh (Bandi Lunik) kepada pihak keluarga gadis (calon istri).

82.  Siur Bakar adalah sengaja membakar kampong, rumah, lading orang lain.

83.  Subak Adalah sebuah persekutuan atau sebuah masyarakat yang semata-mata terbentuk karena kepentingan dilapangan pengairan atau masyarakat yang seperti itu adalah suatu masyarakat atau daerah sepengairan

84.  Sumbang Salah adalah melakukan perbuatan yang tercela karena tidak layak

85.  Surat peras adalah suami yang mengambil anak bertindak dengan persetujuan kerabatnya lalu diumumkan dalam desa dari pihak raja sebagai kepala adat dikeluarkan izin yang disusun dalam suatu penetapan raja berupa akte

86.  Tahap Bekado Adalah adat perkawinan msyarakat lampung yang artinya Tahap bekado yakni, keluarga si jejaka mengirim utusan untuk mendatangi rumah si gadis dengan membawa berbagai macam barang atau bahan makanan sebagai rangkaian proses pendekatan. Bila pemperian itu diterima dengan baik maka tahapan selanjutnya si gadis sudah dapat dikatakan sebagai calon pengantin wanita dan akan segera dilamar.

87.  Tanah dati Pembagian hak pakai yang dibagi mengenai tanah pusaka pada masyarakat ambon

88.  Tapian Adalah sebutan tempat dalam masyarakat adat

89.  Tegak mengintai longgang salah bujang dengan gadis kawin adalah pergaulan antara bujang dengan gadis yang telah melanggar adat harus di kawinkan.

90.  Tikam Bunuh adalah membunuh orang lain dengan senjata tajam

91.  Tingkat tegakkan Adalah orang-orang yang hanya memiliki pekarangan atau rumah kecil

92.  Tipu Tipok merupakan melakukan tipu daya dan bujuk rayu untuk menguntungkan diri sendiri.

93.  Tradisi adalah sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya dari suatu negara, kebudayaan, waktu, atau agama yang sama.

94.  Tradisi Mendhak adalah salah satu ritual dalam adat istiadat kematian budaya Jawa. Upacara tradisional Mendhak dilaksanakan secara individu atau berkelompok untuk memperingati kematian seseorang.

95.  Umo bekandang siang temak berkandang malam adalah petani menjaga ssawah di siang hari yang punyo ternak mengurungnya di malam hari.

96.  Upacara Brobosan yaitu Salah satu upacara tradisional dalam adat istiadat kematian jawa.  Upacara Brobosan ini bertujuan untuk menunjukkan penghormatan dari sanak keluarga kepada orang tua dan leluhur mereka yang telah meninggal dunia.

97.  Upacara Temu Pengantin Adalah adat perkawinan msyarakat lampung yang artinya  keluarga pihak wanita mengajak calon mempelai wanita ke rumah tunangannya untuk dipertemukan dengan calon mempelai pria. Kemudian juru bicara rombongan pihak pria menyatakan maksud kedatangan mereka ke rumah mempelai wanita.

98.  Upas racun adalah membunuh dengan menggunakan ramuan (adum)

99.  Urang nan ampe djinih Adalah empat penjabat yang membantu pengulu suku menyelenggarakan pemerintahan

100.                     Verekonomiserings Adalah faktor-faktir ekonomis yang sangat kuat membawa perubahan.