EMPAT PILAR KEBANGSAAN INDONESIA
Indonesia
memiliki empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal
Ika, dan NKRI. Keempat pilar ini diibaratkan sebuah komponen, yang saling
berkaitan dan saling bekerja sama untuk membangun kehidupan kebangsaan sesuai
dengan cita-cita bangsa itu sendiri. Namun bagaimana jadinya, jika keempat
pilar ini tidak lagi sekokoh dulu?
Kondisi
bangsa saat ini diibaratkan seperti sebuah pohon gundul, terjadi krisis
multidimensi, yakni krisis politik, ekonomi, moneter, hukum, krisis
kepercayaan, dan lain-lain. Selain itu, keempat pilar bangsa seolah perlahan
memudar. Hal ini dibuktikan dengan masalah-masalah yang terjadi berkaitan
dengan empat pilar kebangsaan Indonesia.
Yang
pertama, pudarnya Pancasila dalam kehidupan kebangsaan. Hal ini ditandai dengan
adanya perubahan peraturan P4 TAP MPR II tahun 1978 menjadi TAP MPR XVII tahun
1988, kemudian pembubaran BP7, serta berubahnya Pendidikan Pancasila dan
kewarganegaraan (PPKN) menjadi Pendidikan kewarganegaraan (PKN). Hilangnya
pembelajaran “Pancasila” dalam pelajaran
ini menimbulkan dampak terhadap masyarakat. Diantaranya, masyarakat alergi
terhadap pancasila, pancasila menjadi mati suri, lunturnya jiwa nasionalisme,
menurunnya moralitas bangsa, maraknya terorisme, radikalisme, sampai terjadi
kerusuhan. Oleh sebab itu, nilai-nilai Pancasila jauh dari pengamalan.
Kedua,
pilar kebangsaan UUD 1945 hilang kara. Banyak terjadi benturan Undang-Undang.
Isi dari UUD 1945 merupakan gambaran cita-cita luhur bangsa, tetapi seolah
tidak dijadikan pedoman secara utuh.
Ketiga,
Bhineka Tunggal Ika seolah hanya sebagai semboyan belaka. Bhineka Tunggal Ika
dibiuktikan dengan adanya sumpah pemuda, yakni satu nusa, satu bangsa, dan satu
bahasa. Pada kenyataannya, yang terjadi saat ini adalah banyak sekali terjadi
kerusuhan, terjadi konflik antar suku, dan kurang menerima keberagaman.
Dan
yang keempat, Pengelolaan NKRI tidak maksimal. Keutuhan NKRI perlahan hilang,
banyak wilayah yang memerdekakan diri dari NKRI. Selain itu, ada beberapa
wilayah termasuk dalam NKRI tidak dapat
dipertahankan, sehingga terlepas begitu saja.
Hal
ini membuktikan bahwa empat pilar bangsa seperti benteng yang harus kita jaga
kekokohannya demi keutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila
seharusnya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya dijadikan
pelengkap kurikulum pembelajaran semata, serta menjadikan pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa. Kemudian, UUD 1945 seharusnya dilaksanakan dengan baik.
Implementasi UUD 1945 harus berlandaskan nilai pancasila. NKRI seharusnya
diperjuangkan dengan utuh, dan Indonesia tetap menjadi Negara kesatuan. Bhineka
tunggal ika juga seharusnya tidak hanya sebagai semboyan belaka. Bangsa
Indonesia harus bisa menjiwai keberagamannya sehingga tercipta kerukunan dan
toleransi antar sesama. Dengan begitu, akan terwujud kehidupan bangsa yang
damai, aman dan rukun. walaupun bangsa kita adalah bangsa yang terdiri dari
banyak sekali suku bangsa, bahasa, dan
warna kulit, kita tetap satu, yakni Bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar