Sabtu, 11 Januari 2014

Kecenderungan Pelanggaran HAM dalam Pandangan Hukum

Hak asasi manusia merupakan terjemahan dari Human Rights (inggris) atau Droit de I Thomme (prancis) atau Menselijke Rechten (belanda) yaitu artinya hak asasi manusia.Indonesia menggunakan istilah hak asasi atau hak dasar manusia. Kemudian hak asasi adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. [1]  .Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya. Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya. Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.[1]  Miriam Budiarjo (1989:120) Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.  Macam-Macam Hak Asasi Manusia adalah Hak asasi pribadi / personal Right antara lain Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat, Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapan, Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan, Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing Kedua Hak asasi politik / Political Right antara lain Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan, Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya, danHak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi. Ketiga Hak azasi hukum / Legal Equality Right diantaranya Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns, dan Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum. Keempat Hak azasi Ekonomi / Property Rigths antara lain Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli, Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak, Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll, Hak kebebasan untuk memiliki susuatu dan Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak. Kelima Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights antara lain Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan dan Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum. Keenam Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right antara lain Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan, Hak mendapatkan pengajaran dan Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Adapun dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia harus memperoleh kesemparan untuk berkembang sesuai dengan bakar dan cita-citanya. Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.  Oleh karena hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara otomatis didapat oleh seseorang sedari ia terlahir di dunia , maka hak ini bisa dikatakan tidak dapat diganggu gugat dan dilanggar. karena pada dasarnya semua orang yang hidup memang berhak memilikinya dan orang lain tidak dapat melanggarnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dalam hal ini tercantum pada pasal 27 sampai dengan 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terkadang ditemukan fakta-fakta atau kejadian yang menunjukkan adanya kecenderungan pelanggaran hak asasi manusia.  Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan dan tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang melibatkan tokoh penegakkan hak asasi manusia juga telah mengundang kontrofersi masyarakat Indonesia. Kecenderungan pelanggaran hak asasi manusia terjadi bukan hanya dikarenakan adanya kesempatan namun ada faktor tertentu  yang mendukung kecenderungan hal ini bisa terjadi. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang HAM dan kaitan antara HAM dan Negara Hukum. Hukum dan HAM merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. Hukum dan HAM juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan hukumlah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan. Konsepsi hukum dan HAM dapat dilacak secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikiran yang mengklaim sebagai benar secara mutlak, dan yang lain berarti salah secara mutlak, adalah pemikiran yang bertentangan dengan kemanusiaan dan ketuhanan.   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar