Sabtu, 11 Januari 2014
Tinjauan Yuridis Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan
Pembunuhan merupakan kejahatan
yang termasuk dalam pelanggaran HAM berat atau genosida. genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisikatau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan
kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya;
melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa
anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.[1]
Pembunuhan secara terminologi
berarti perkara membunuh, atau perbuatan membunuh. Sedangkan dalam istilah KUHP
pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Tindak pidana
pembunuhan dianggap sebagai delik material bila delik tersebut selesai
dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau yang tidak
dikehendaki oleh Undang-undang. Dalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang
kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II bab
XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350. Bentuk
kesalahan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain ini dapat berupa sengaja
(dolus) dan tidak sengaja (alpa). Kesengajaan adalah suatu perbuatan
yang dapat terjadi dengan direncanakan terlebih dahulu atau tidak direncanakan.
Tetapi yang penting dari suatu peristiwa itu adalah adanya niat yang diwujudkan
melalui perbuatan yang dilakukan sampai selesai.
Hukuman pembunuhan sengaja dalam
KUHP berfariasi berdasarkan pada unsur apakah pembunuhan itu telah direncanakan
lebih dahulu, atau pembunuhan itu karena atas permintaan korban atau karena
ketakutan terhadap suatu keadaan yang menimpa diri pelaku.
Dari berapa jenis pembunuhan
sengaja tersebut, yang dikenakan hukuman berdasarkan pasal 340, 341, 342, 344
dan 346 KUHP yaitu hukuman mati hukuman penjara seumur
hidup atau hukuman penjara dua puluh tahun
sampai hukuaman penjara empat tahun. Berat
ringanya hukuman pidana pembunuhan dari pasal-pasal tersebut tergantung pada
latar belakang (motif) pelaku pidana pembunuhan. Tidak semua pembunuhan sengaja
dikenakan hukuman mati atau seumur hidup. Hukuman mati dijatuhan hanya atas
tindak pidana pembunuhan karena rencnakan terlebih dahulu dan dilakukan secara
sistimatis, kemudian Hukuman pembunuhan semi sengaja (kesengajaan keinsyafan
kepastian).
Hukuman
pembunuhan kesengajaan keinsyafan kepastian dikenakan pada pelaku pidana
penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu dengan tujuan untuk melukai
korban, dan menyadari bahwa dari perbuatan penganiayaannya itu bisa dapat
mengakibatkian kematian. Hukuman atas pelaku pidana pembunuhan
akibat penganiayaan yang direncakan lebih dahulu diancam pidana penjara paling
lama sembilan tahun (Pasal 353 KUHP), penganiayaan berat hukuman
penjara paling lama sepuluh tahun (Pasal 354 KUHP), dan penganiyaan berat yang
direncanakan terlebih dahuluh yang mengakibatkan kematian diacam pidana penjara
paling lama lima belas tahun (Pasal 355 KUHP).
Serta
Pembunuhan tidak sengaja (kesengajaan keinsyafan kemungkinan). Hukuman
pembunuhan kesengajaan keinsyafan kemungkinan dikenakan atas pelaku pidana
pembunuhan karena kesalahan, kelalaian atau kealpaan. Seperti pengendara
mobil atau motor menabrak orang di lalu lintgas jalan raya. Pengendara tidak
dikenakan unsur kesengjaan tetapi dekenakan unsur kelalaian. Hukuma bagi pelaku
pidana pembunuhan karena unsur kesalahan atau kelalaian atau kealpaan dikenakan
ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurangan paling
lama satu tahun (Pasal 359 KUHP).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar