Sabtu, 11 Januari 2014

Tinjauan Yuridis Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan

Pembunuhan merupakan kejahatan yang termasuk dalam pelanggaran HAM berat atau genosida. genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisikatau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.[1]

Pembunuhan secara terminologi berarti perkara membunuh, atau perbuatan membunuh. Sedangkan dalam istilah KUHP pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Tindak pidana pembunuhan dianggap sebagai delik material bila delik tersebut selesai dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau yang tidak dikehendaki oleh Undang-undang. Dalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350. Bentuk kesalahan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain ini dapat berupa sengaja (dolus) dan tidak sengaja (alpa). Kesengajaan adalah suatu perbuatan yang dapat terjadi dengan direncanakan terlebih dahulu atau tidak direncanakan. Tetapi yang penting dari suatu peristiwa itu adalah adanya niat yang diwujudkan melalui perbuatan yang dilakukan sampai selesai.
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana dalam bentuk pokok (Doodslag In Zijn Grondvorm), yaitu delik yang telah dirumuskan secara lengkap dengan semua unsur-unsurnya.
 Adapun rumusan Pasal 338 KUHP adalah “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Sedangkan Pasal 340 KUHP menyatakan “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”  Penyertaan atau dalam bahasa Belanda Deelneming di dalam hukum Pidana Deelneming dipermasalahkan karena berdasarkan kenyataan sering suatu delik dilakukan bersama oeleh beberapa orang,jika hanya satu orang yang melakukan delik,pelakunya disebut Alleen dader. Prof.Satochid Kartanegara mengartikan Deelneming apabila dalam satu delik tersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang. Menurut doktrin, Deelneming menurut sifatnya terdiri atas Deelneming yang berdiri sendiri,yakni pertanggung jawaban dari setiap peserta dihargaisendiri-sendir. Dan Deelneming yang tidak berdiri sendiri,yakni pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantunggkan dari perbuatan peserta yang lain. Pada Hukuman Pidana Pembunuha dalam Hukum Pidana Positif ada hukuman pembunhan sengaja (kesengajaan tujuan).

Hukuman pembunuhan sengaja dalam KUHP berfariasi berdasarkan pada unsur apakah pembunuhan itu telah direncanakan lebih dahulu, atau pembunuhan itu karena atas permintaan korban atau karena ketakutan terhadap suatu keadaan yang menimpa diri pelaku.

Dari berapa jenis pembunuhan sengaja tersebut, yang dikenakan hukuman berdasarkan pasal 340, 341, 342, 344 dan  346 KUHP yaitu hukuman mati  hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara dua puluh  tahun sampai  hukuaman penjara empat tahun. Berat ringanya hukuman pidana pembunuhan dari pasal-pasal tersebut tergantung pada latar belakang (motif) pelaku pidana pembunuhan. Tidak semua pembunuhan sengaja dikenakan hukuman mati atau seumur hidup. Hukuman mati dijatuhan hanya atas tindak pidana pembunuhan karena rencnakan terlebih dahulu dan dilakukan secara sistimatis, kemudian Hukuman pembunuhan semi sengaja (kesengajaan keinsyafan kepastian).

Hukuman pembunuhan kesengajaan keinsyafan kepastian dikenakan pada pelaku pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu dengan tujuan untuk melukai korban, dan menyadari bahwa dari perbuatan penganiayaannya itu bisa dapat mengakibatkian kematian.   Hukuman atas pelaku pidana pembunuhan akibat penganiayaan yang direncakan lebih dahulu diancam pidana penjara paling lama  sembilan tahun (Pasal 353 KUHP), penganiayaan berat hukuman penjara paling lama sepuluh tahun (Pasal 354 KUHP), dan penganiyaan berat yang direncanakan terlebih dahuluh yang mengakibatkan kematian diacam pidana penjara paling lama lima belas tahun (Pasal 355 KUHP). 

Serta Pembunuhan tidak sengaja (kesengajaan keinsyafan kemungkinan). Hukuman pembunuhan kesengajaan keinsyafan kemungkinan dikenakan atas pelaku pidana pembunuhan karena kesalahan, kelalaian atau kealpaan. Seperti pengendara mobil atau motor menabrak orang di lalu lintgas jalan raya. Pengendara tidak dikenakan unsur kesengjaan tetapi dekenakan unsur kelalaian. Hukuma bagi pelaku pidana pembunuhan karena unsur kesalahan atau kelalaian atau kealpaan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurangan paling lama satu tahun (Pasal 359 KUHP).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar