Selasa, 25 September 2012

WAWASAN NUSANTARA


Wawasan Nusantara

Jika berbicara mengenai wawasan nusantara, tentu banyak pertanyaan yang akan muncul berkaitan dengan hal tersebut. Sebelum membahas wawasan nusantara pun kita harus mengerti apa itu wawasan nasional secara universal.  Secara umum, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan intelerasi) dan dalam pembangunannya dilingkungan nasional, regional, serta global.     
mungkin pengertian di atas agak sulit untuk di telaah, namun pada intinya wawasan nasional adalah bagaimana cara kita memandang sebuah negara yang sudah menegara tentang diri negara itu sendiri dan lingkungan sekitarnya.
Wawasan nasional lahir bukan tanpa adanya suatu paham yakni paham kekuasaan dan paham geopolitik yang dianutnya. Oleh karena itu, setiap ilmu selalu memiliki latar belakang filosofis atau landasan teorinya, sebagai pondasi berdirinya ilmu tersebut. Sama halnya dengan wawasan nasional, wawasan nusantara, sebagaimana yang menjadi topik bahasan utama, juga memiliki latar belakang filosofis. Bangsa indonesia memiliki filosofis murni bagi jati diri mereka yang disebut pancasila. Karena nilai-nilai pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa indonesia. Namun latar belakang filsafah wawasan nusantara tidak sesempit itu. Ada juga landasan konstitusional di dalamnya. Untuk itu, mari kita bahas lebih lanjut mengenai wawasan nusantara ini.
Sebelim barlanjut pada pembahasan lebih spesifik, mari kita kaji terlebih dahulu mengenai pengertian wawasan nusantara.
Pengertian wawasan nusantara memiliki banyak versi,
Menurut ketetapan MPR Tahun 1993 dan Tahun 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut :

“wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia m engenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”

Sedangkan menurut seorang tokoh yang bernama Proff. DR. Wan Usman, wawasan nusantara adalah :

“cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam”

Namun bisa kita tarik kesimpulan disini bahwa,” wawasan nusantara adalah merupakan segala pengetahuan dan cara pandang mengenai jati diri bangsa indonesia dengan segala keberagamannya dengan berlandaskan pada filosofi pancasila, serta lingkungan sekitarnya demi tercapainya tujuan nasional “



Dalam konsepsinya, wawasan nusantara tentu memiliki ajaran-ajaran yang mendasar sebagai sebuah ilmu.
*      Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Dalam ajaran ini, tentu tujuan utamanya adalah keselarasan antara falsafah, cita-cita, dan tujuan nasionla, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menghubungkan kesadaran akan kemajemukan dan kebhinekaan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.  Dari gagasan tentang persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang menjadi dasar pemikiran bahwa kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa indonesia tentang jati dirinya, serta lingkungan yang mempengaruhinya, maka dari sinilah timbul sebuah wawasan yang disebut wawasan nasional indonesia yang kemudian menjadi wawasan nusantara.

*      Landasan Idil : Pancasila
Wawasan nusantara pada hakikatnya merupakan penerapan dari falsafah pancasila yang diterapkan dalam kondisi nyata indonesia.  Kemudian, pancasila juga pada hakikatnya mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Kesatuan dari nilai-nilai itu cukup untuk menyeimbangkan dan mengharminiskan kehidupan kebhinekaan bangsa indonesia yang sangat beragam akan tradisi dan budaya. Pancasila merupakan dasar sebagai pegangan hidup bangsa ini. Oleh karena pancasila sudah menjadi falsafah bangsa indonesia, maka sewajarnya bangsa indonesia menjadikan pancasila sebagai landasan idil wawasan nusantara.

*      Landasan Konstitusional : UUD 1945
Kepentingan negara dalam berbagai aspek, seperti kepentingan golongan, kelompok, dan perseorangan akan berpegangan dan berdasarkan pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, namun tetap memperhatikan hak mutlak sebagai manusia dan sebagai warga negara, yaitu Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat, dan kepentingan-kepentingan daerah yang berkembang. Oleh karena itu, bangsa Indonesia bertekat untuk mendayagunakan seluruh kekayaan alam, sumber daya, serta seluruh potensi nasionalnya berdasrakan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi, dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan bangsa indonesia dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan. Berdasarkan penjelasan diatas dapat dinyatakan bahwa keberadaan UUD 1945 memang sudah sepatutnya dijadikan landasan wawasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain landasan utama pemikiran, wawasan nusantara juga memiliki 3 unsur dasar, yaitu wadah (contour), isi (content), dan tata laku (conduct).
wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah indonesia dengan segala kekayaan alam dan keberagamannya. Sedangkan isi (content), merupakan aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Serta tata laku, yang merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tingkah laku batiniah dan lahiriah.
Selain landasan pemikiran, wawasan nusantara pada hakikatnya adalah mengutamakan keutuhan nusantara, dimana cara pandang seluruh warga negara bangsa Indonesia bersifat menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, kepentingan golongan, dan kepentingan perseorangan.
Wawasan Nusantara memiliki asas-asas,  dimana asas ini yang menjadi ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa indonesia (suku bagsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.  Jika asas wawasan nusantara diabaikan, maka dapat dipastikan terjadinya cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Adapun asas wawasan nusantara sebagai berikut :
*      Kepentingan yang sama
Sebagai bangsa yang berkesatuan bangsa indonesia, pada hakikatnya seluruh bangsa indonesia bersatu dalam kebhinekaannya, untuk tujuan yang sama, yaitu terciptanya kehidupan berbangsa  dan bernegara yang sejahtera, adil, aman dan harmonis.

*      Keadilan
Keadilan berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan baik orang perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
*      Kejujuran, yaitu keberanian berfikir, berkata, dan bartindak sesuai realita dan ketentuan yang benar.
*      Solidaritas, yang berarti diperlukannya rasa setia kawan, tanpa meninggalkan ciri dan karakter budayanya masing-masing.
*      Kerja sama, yang berarti koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesatuan demi tercapainya sinergi yang lebih baik.
*      Kesetiaan, yaitu kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia, yang menentukan kokohnya kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Kemudian, jika berbicara mengenai arah pandang wawasan nusantara, dalam konteksnya, wawasan nusantara memiliki dua arah pandang, yaitu arah pendang kedalam, yang mengandung arti bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupatakan terbinanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Sedangkan arah pandang keluar, mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa indonesia harus mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.

Kedudukan wawasan nusantara dalam garis besarnya dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
*      Pertama, Wawasan nusantara, sebagai wawasan nasional bangsa indonesia, yang merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
*      Kedua, wawasan nusantara dalam paradigma nasional.
Kedudukan ini dapat dilihat dari stratifikasinya yaitu, pencasila sebagai falsafah, UUD 1945 sebagai landasan konstitusi, wawasan nusantara sebagai visi nasional, ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, dan GBHN sebagai politik dan strategi nasional.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu
rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan,  dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan nusantara sebenarnya adalah upaya untuk membangkitkan dan mempererat persatuan dan kesatuan, dalam kebhinekaan bangsa indonesia, dengan cara mewujudkan rasa nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan, dan lebih mengutamakan kepentingan nasional dibandingkan kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.
Dalam hal ini wawasan nusantara bukan berarti  menghilangkan kepentingan-kepentingan tersebut. Kepentingan tersebut tetap dihormati selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan orang banyak. Rasa nasionalisme inilah yang menjadi aplikasi dari semangat kebangsaan dan penghayatan wawasan nusantara.
Dari penjabaran-penjabaran diatas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya wawasan nusantara bisa dijadikan sebuah alat untuk membangun bangsa ini. Wawasan nusantara memiliki arah dan tujuan yang jelas.  Wawasan nusantara memiliki fungsi yang sangat berpengaruh bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Wawasan nusantara, mengajarkan untuk menumbuhkan sikap nasionalisme, sebagaimana bangsa ini yang sangat kaya akan budaya dan kental dengan perbedaan. Tetapi dalam ajaran wawasan nusantara, kita diajarkan untuk lebih mementingkan kepentingan nasional, dengan tidak menyesampingkan kepentingan individu, kelompok, maupun kepentingan daerah. Kepentingan negara indonesia secara nasional dan internasional.  Untuk itu, wawasan nusantara sudah seharusnya menjadi pedoman arah, acuan, dan tuntunan bagi setiap individu bangsa indonesia dalam menjaga keutuhan NKRI. Karena itu, implementasi wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada individu. Implementasi wawasan nusantara berorientasi pada kepentingan rakyat dan tanah air secara utuh dan menyeluruh. Misalnya implementasi wawasan nusantara pada politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Kemudian implementasi pada kehidupan ekonomi, yang akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Sedangkan implementasi dalam kehidupan sosial dan budaya, akan menciptakan batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghirmati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan bangsa Indonesia. Imlementasi ini juga menciptakan kehidupan mesayarakat yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku dan kepercayaan serta golongan berdasarkan status sosialnya. Dan yang terakhir implementasi dalam kehidupan hankam akan menumbuhkan rasa cinta tanah air dan bangsa bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan partisipasi warga negara dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, walau kececil apapun dan datang darimanapun atau gejala-gejala yang membahayakan keselamatan dan kedaulatan negara.
Namun, implementasi wawasan nuasantara juga harus berlandaskan Undang-Undang yang berlaku  dan mengaplikasikan dalam segala aspek kehidupan. Kembali lagi, bahwa wawasan nusantara memiliki asas, fungsi, dan tujuan yang jelas. Namun semua itu tidak akan berjalan lancar jika kita sebagai warga negara atau individu yang akan menjalankan segala teori itu tidak menjiwai dan menanamkan dalam hati nurani jika segala aspek kehidupan memang membutuhkan wawasan nusantara sebagai penuntunnya. Selain itu, jiwa dan rasa nasionalisme juga merupakan komponen yang sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran untuk menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.




REFERENSI :

Drs. H. Mansyur Hamdan, Tjiptadi, SE, SIP, MM, Drs. H. AN. Sobana, Pendidikan Kewarganegaraan.2001.PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar